PRINSIP DAN STRATEGI OPERASIONAL PEMBANGUNAN PENDIDIKAN NONFORMAL

1. Prinsip Pembangunan Pendidikan Non Formal Dengan mengacu pada tiga pilar pendidikan nasional yakni; peningkatan perluasan akses dan pemerataan pendidikan; peningkatan mutu, relevansi dan daya saing; serta penguatan tatakelola, akuntabilitas, dan pencitraan publik, maka pembangunan PNF haruslah berlandaskan kepada prinsip-prinsip sebagai berikut :
a. Kenambungan dan Berkelanjutan
b. Peningkatan dan Pengembangan
c. Inovasi; program PNF kehendaknya selalu sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan masyarakat
d. Pemberdayaan masyarakat dalam bentuk kemitraan dengan ormas dan tuntutan masyarakat
e. Berorientasi kepada keterampilan fungsional dan kepribadian profesional
f. Melengkapi, menambah dan mengganti pendidikan formal.

2. Strategi Operasional Pelaksanaan Pembangunan Pendidikan Nonformal
Dalam mewujudkan pelaksanaan program pembangunana PNF, beberapa strategi antara lain:
1. Peningkatan perluasan akses dan pemerataan pendidikan
a. Memperluas layanan PAUD yang bermutu, merata dan berkeadilan.
b. Menurunkan jumlah penduduk buta aksara dewasa (usia 15 tahun ke atas), termasuk di daerah terpencil.
c. Memperluas akses Paket A dan Paket B dalam mendukung penuntasan Wajar Dikdas 9 tahun
d. Mengembangkan diversifikasi layanan sesuai dengan kondisi, potensi, dan karakteristik peserta didik, dengan pengakuan terhadap kompetensi yang telah dimiliki (Recognition of Prior Learning) dan pembelajaran mandiri.
e. Mewujudkan kursus para-profesi (KPP) yang berorientasi wirausaha pedesaan, perkotaan, dan internasional.
f. Mengembangkan Model Gerakan Membaca bagi masyarakat dan diseminasi bagi masyarakat seluruh Indonesia.
g. Menyediakan TBM dalam rangka menunjang Desa Tuntas Buta Aksara, Prioritas di Provinsi pada Buta Aksara.
h. Mengembangkan Kolasi Komunitas untuk kaum perempuan
i. Memperkuat sarana dan prasarana serta sumber daya PNF yang memadai untuk mendukung pelaksanaan program.
j. Mengembangkan PKBM pada sekolah-sekolah formal, baik SD maupun SMP
k. Membangun tujuh UPT-PLSP baru di tujuh provinsi.

3. Peningkatan Mutu, Relevansi dan Daya Saing
a. Mengembangkan Model Percontohan dan Pusat-pusat rujukan yang mengacu standar PAUD Nasional dan atau Internasional.
b. Melaksanakan pengendalian dan penjaminan mutu dalam rangka standarisasi dan akreditasi PAUD
c. Menerapkan pembelajaran pendidikan keaksaraan berbasis kecakapan hidup (life Skill).
d. Melaksanakan pengendalian dan Penjaminan mutu melalui penerapan Standar Kompetensi Keaksaraan (SKK) dan sertifikasi Surat Keterangan Melek Aksara (SUKMA).
e. Meningkatkan mutu kecakapan hidup (life skill) pendidikan kesetaraan (Paket B dan C), yang mengacu pada standar nasional pendidikan.
f. Mengembangkan proses pembelajaran tuntas dan maju berkelanjutan secara induktif dan fungsional.
g. Mengembangkan standar isi pendidikan kesetaraan yang berorientasi keterampilan fungsional dan kepribadian profesional secara tematik dan konstruktif.
h. Melaksanakan ujian Nasional Berbasis kompetensi dalam sistem Multi Exit dan Multi Entry.
i. Mewujudkan kursus para-profesi (KPP) yang diintegrasikan dengan pengembangan TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi).
j. Mewujudkan Kelembagaan Kursus dan Program KPP yang bermutu, relevan dan berdaya saing.
k. Menyusun Grand Design Peningkatan Budaya Baca dan Pembinaan Perpustakaan Masyarakat.
l. Mengembangkan TBM bagi masyarakat dalam rangka meningkatkan minat dan budaya baca.
m. Menyediakan TBM berbasis TIK khususnya bagi masyarakat perkotaan.
n. Mengembangkan Model Pendidikan Keluarga, Pendidikan Sekolah, dan Pendidikan Masyarakat Berwawasan Gender.
o. Menyusun dan mengembangkan bahan ajar, baik bagi pendidikan formal maupun Non-formal yang berwawasan gender.
p. Membangung Platform kelembagaan PNF
q. Mengembangkan standarisasi dan kareditasi kelembagaan bagi pengelola dan stuan PNF dalam melaksanakan program PNF yang bermutu, relevan dan berdaya saing.
r. Melakukan kajian dan pengembangunan program PNF sesuai dengan potensi, tuntutan dan kebutuhan masyarakat.
s. Meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusian(SDM) PNF dalam mendukung pelaksanaan program.

4. Penguatan Tatakelola, Akutabilitas dan Pencitraan Publik Pokok-pokok kebijakan Pembangunan PNF dalam rangka penguatan Tatakelola, Akuntabilitas dan Pencitraan Publik adalah sebagai berikut :
a. Mengkoordinasikan pelaksanaan program PNF baik secara lintas sektoral maupun lintas program.
b. Memperkuat Tatakelola pelayanan PNF yang berkelanjutan dan berkesinambungan
c. Memperkuat kelembangan satuan pendidikan yang menyelenggarakaan PNF
d. Mengembangkan dan meningkatkan kemitraan baik dengan organisasi pemerintah maupun masyarakat.
e. Membangun sistem Informasi Manajemen (SIM) dan Pendataan PNF dalam rangka mendukung pengelolaan dan program PNF
f. Meningkatkan sosialisasi dan publik PNF dalam meningkatkan pencitraan publik.
g. Meningkatkan pelayanan PNF kepada masyarakat secara efisien, efektif, transparan dan akuntabel.
h. Melaksanakan koordinasi, monitoring dan evaluasi program PNF.

Komentar