Kegiatan pembelajaran Keaksaraan Fungsional dinyatakan berhasil dan dapat diberikan sukma atau Ijazah tanda tamat belajar KF jika memenuhi keriteria sebagai berikut :
1. Telah mengikuti seluruh penilaian hasil belajar yang mencakup 4 mata pelajaran (membaca, menulis, berhitung, dan berkomunikasi dalam bahasa Indonesia)
2. Memperoleh nilai minimal 50 untuk setiap mata pelajaran (membaca, menulis, berhitung, dan berkomunikasi dalam bahasa Indonesia)
3. Memiliki nilai rata-rata minimal 60 untuk seluruh mata pelajaran
4. Warga belajar yang dinyatakan berhasil dalam penilaian hasil belajar berhak memperoleh SUKMA.
5. Nilai dan predikat keberhasilan (A, B, dan C).
Maka dapat diberikan Sukma dengan contoh belangko seperti di bawah ini :
Komentar
Posting Komentar