SKK dalam kegiatan Pendidikan dan Pembelajaran Keaksaraan terdiri atas 4 (empat) standar kompetensi, yaitu standar kompetensi membaca, standar kompetensi menulis, standar kompetensi berhitung, dan standar kompetensi berkomunikasi dalam bahasa Indonesia.
- Standar kompetensi membaca ditetapkan berdasarkan pertimbangan kebutuhan agar warga belajar dapat mengakses informasi untuk mengembangkan kemampuannya secara optimal serta meningkatkan mutu dan taraf kehidupannya.
- Standar kompetensi menulis ditetapkan berdasarkan pertimbangan kebutuhan agar warga belajar dapat menyatakan dan mengomunikasikan pikiran dan gagasannya secara tertulis.
- Standar kompetensi berhitung ditetapkan berdasarkan pertimbangan kebutuhan agar warga belajar dapat menyelesaikan berbagai masalah dalam kehidupan sehari-hari yang memerlukan kemampuan operasi hitung (+, -, x dan :), menggunakan lambang bilangan, mengenal konsep waktu, melakukan pengukuran panjang, berat, dan isi serta mengenal bidang datar dan bangun ruang sederhana.
- Standar kompetensi berkomunikasi dalam bahasa Indonesia ditetapkan berdasarkan pertimbangan kebutuhan agar warga belajar dapat berkomunikasi menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan dengan baik dan benar dalam kehidupan sehari-hari.
Standar kompetensi keaksaraan ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi berbagai pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pendidikan keaksaraan seperti para penyusun silabus/materi pembelajaran, tutor, penyelenggara, perancang penilaian hasil belajar, dan pemangku kepentingan pendidikan keaksaraan lainnya.
Komentar
Posting Komentar